Diketahui (Y) adalah mantan pasien IPWL Rumah Sehat LPAIC tahun 2018. Pasien waktu itu pulang paksa, sehingga rehabilitasi yang diterimanya tidak maksimal. Pelaku kembali pada dunianya. Dan akhirnya petugas mendapatinya saat dilakukan patroli.
Tanpa perlawanan yang berarti (Y) berhasil diamankan petugas dari kepolisian Aiptu Indrawan, Bhabinkamtibmas. di Kel. Sambungjawa Polsek Mamajang, dan langsung dilakukan serah terima pelaku pada petugas dari IPWL/LPAIC.
Assesmen dan tes urine langsung dilakukan oleh petugas PM (Wahyunita R) yang kebetulan sedang ada di tempat, dilanjutkan beberapa pertanyaan pada pelaku, apa saja obat-obatan yang dikonsumsi.
Setelah dinyatakan.positif memakai, pelaku langsung dikarantina dan dilakukan prosedur oleh petugas/staff yang sedang piket malam.
Nurdin, Gunawan, Rio dan devi dengan sigap melakukan prosedur klien rawat inap dan melakukan tahapan-tahapan prosedur dari IPWL Rumah Sehat LPAIC.
Bulan suci ramadhan ternyata tidak mempengaruhi kebiasaan buruk pelaku, sehingga pelaku harus diberi ganjaran untuk dikarantina dan rehabilitasi empat bulan kedepan, dan jika perlu direhabilitasi hingga dinyatakan sembuh,harapan dari IPWL Rumah Sehat LPAIC tidak lagi melakukan pemulangan paksa oleh pihak keluarga.(PM).







Tidak ada komentar:
Posting Komentar