Sabtu, 16 Mei 2020

Sopir Angkat Tertangkap Karena Bawa Sabu Bahayakan Orang Lain

Bantaeng/lpaic - Satuan Narkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap AR (24) warga Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang kedapatan membawa barang haram jenis shabu,sekitar pukul 16.30 wita. Sabtu,(16/05/2020).

Sebelum Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid mendapat informasi mengenai Sopir Angkutan Kota Jurusan Bulukumba Bantaeng sering mengkonsumsi barang haram jenis shabu, ungkap Amin Jurait

Dari informasi tersebut Kasat Narkoba polres Bantaeng memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama ketika sedang melintas di jalan poros Andi Mannappiang tersangka melintas menuju arah Bulukumba, tersangka saat itu sedang bekerja menjadi sopir angkot antar kabupaten.

Saat dilakukan penggeledahan dimobil tersangka AR didapatkan 1(satu) sachet Shabu yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil dan disaksikan  langsung oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut

Dari penagkapan tersebut Satnarkoba Polres Bantaeng Mengamankan satu Sachet Shabu seberat 0.33gram dan satu unit handphone.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menambahkan “apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten”.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun penjara.(PM)

Jumat, 15 Mei 2020

Seluruh Staff IPWL Rumah Sehat LPAIC Lakukan Aksi Pembacaan Deklarasi FK LKS Napza, Ini Cuplikannya





Makassar/lpaic - Hari ini segenap staff/ konselor adiksi, peksos maupun TKS mempersiapakan diri untuk melakukan aksi bersama dalam sebuah deklarasi FK LKS Napza, berikut cuplikan videonya. Jum'at,(15/05/2020).

Akhirnya Paranormal "RK";Direhabilitasi

Jakarta - Paranormal RK akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, setelah ditahan lebih dari seminggu di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Ia ditahan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kemarin, (14/05/2020) ia dipindahkan ke RSKO setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi.
Ia senang permohonannya dikabulkan untuk direhabilitasi. Karena di tahanan, ia kerap menerima bullying dari para narapidana lainnya karena tak bisa meramal nasib dirinya sendiri.
“Kondisi sehat, shock dan ini jadi pembelajaran juga buat saya,” ucap RK.
Dengan direhabilitasi, ia menyakini akan cepat sembuh dari ketergantungan obat yang selama ini dikonsumsinya. Seperti diketahui, ia ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (06/05/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika. Dalam pemeriksaan urine, Roy dinyatakan positif menggunakan psikotropika jenis benzo.(PM).

Senin, 11 Mei 2020

Tidak Kapok! Tujuh Pria Asal Pinrang Diringkus Team Crime Fighters Unit Resmob

Pinrang/lpaic - Tujuh pria Paruh Baya ‘Penikmat’ Sabu diringkus polisi saat lagi Asyik pesta narkoba

Ketujuhnya diringkus Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Oleh Aipda Aris

Ketujuh tersangka itu diringkus di BTN Sekkang Mas Blok B-13 Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang

“Berawal adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang wajib dipercaya kebenarannya mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh sekelompok pria paruh baya di salah satu Tersebut, Ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara Saat di Hubungi awak media

Dikatakannya, Dari Laporan itu Selanjutnya Team Crime Fighters Unit Resmob dipimpin Aipda Aris Bergerak Cepat Langsung menuju Lokasi melakukan Penggerebekan dan berhasil mengamankan Ketuju tersangka lagi berpesta Narkoba jenis sabu. 11/05/2020

“Ketujuh tersangka yang diamankan bernama, “Andi Saku alias Puang Caku (52), Armin (36), Bahar (55), Andi Nasruddin alais Odding (42), Alimuddin (46), Salama alias Ome (32), dan Firdaus (47)”.

Lebih lanjut Dharma menjelaskan, Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 5 (lima) Sachet Plastik berukuran sedang yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, (4) Sendok Takaran, Alat Isap (Bong), pireks, timbangan digital dan uang sebanyak Rp 1.332.000 diduga hasil penjualan sabu. Jelasnya

“Ketujuh pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim Polres Pinrang.(PM).

Klien Baru IPWL Rumah Sehat LPAIC Di Jemput Tanpa Paksa

Makassar/lpaic - Menyasar kelapisan masyarakat kurang mampu untuk memastikan keberadaan klien penyalaguna narkoba terungkap kembali. Senin,(11/05/2020).

Bersama Aiptu Indrawan Tim Rehabilitasi Reaksi Cepat berhasil mendatangi klien baru dan berkomunikasi langsung dengan keluarga klien.

Dengan segala bentuk pengaduan keluarga akhirnya klien bersedia untuk ikut melaksanakan rehabilitasi bersama IPWL Rumah Sehat LPAIC.

Penjemputan tanpa paksa tentu akan mempercepat proses adminiatrasi pelaksanaan Rehabilitasi. Seperti biasa Tim melengkapi berkas klien mulai asessmen hingga UT (Urine Tes) yang ternyata klien baru menggunakan narkotika jenis sabu.

Belum ada kata terlambat bagi para klien selama pihak keluarga terus memberikan dukungan moril dan cara terbaik yang tak lain adalah merehabilitasi klien.

Di dalam bulan ramadhan dengan suasana pandemi suatu hal yang sangat mencengangkan bahwa para penyalaguna narkoba seperti tidak pernah berhenti melakukan aktifitasnya.

Semoga petugas Rehabilitasi dan kepolisian yang sudah menjadi mitra IPWL Rumah Sehat LPAIC akan terus bersahaja tanpa kenal lelah menumbangkan para penyalaguna narkoba untuk kembali menjadi manusia sehat dan menyosong masa depan lebih baik, (PM).

Sabtu, 09 Mei 2020

Jaringan Narkoba Dikendalikan Dari Lapas, Luar Biasa!

Bungo/lpaic - Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji.S.IK.,M.S.I, melalui Paur Humas Iptu M. Nur membenarkan hal yang diungkap Satresnarkoba Polres Bungo meringkus jaringan Narkoba, yang diduga dikendalikan oleh Napi kasus narkotika di dalam Lapas Kelas II B Muara Bungo. Minggu,(10/05/2020).

Iptu M. Nur menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang berawal dari penangkapan salah satu tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang dicurigai sebagai kurir narkoba.

Dari hasil informasi tersebut Polres Bungo melakukan penyergapan kepada tersangka yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kelurahan Sungai Kerjan, Jum’at siang (07/05/2020) sekira pukul 14.00 WIB, berikut barang bukti yang didapatkan berupa paket sabu seberat 100 gram.

“Dari hasil penggeledahan seorang laki-laki tersebut Polisi berhasil menemukan 2 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang mana saat penggeledahannya turut disaksikan oleh salah satu warga sekitar,” jelasnya.

Diketahui pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (41) warga kelurahan Tanjung Gedang kecamatan Pasar Muara Bungo. Saat Polisi melakukan intrograsi guna pengembangan, tersangka SR mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AF (37).

Setelah dirinya dihubungi oleh HN salah satu Napi Narkoba yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas II B Bungo untuk mengambil paket narkotika tersebut dan mengantarkannya kepada seseorang.

Tersangka AF yang kini masih dalam penyelidikan Polisi tersebut diketahui selama ini tinggal di rumah milik HN di jalan Baharudin, kelurahan Jaya Setia, kecamatan pasar Muara Bungo.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka tempat tinggal AF akhirnya Tim Opsnal menemukan barang bukti paket diduga berisi narkotika berjenis sabu diperkirakan seberat 500 gram atau setengah kilo gram.

Selanjutnya Iptu M Nur juga menuturkan, barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka tersebut di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

“Untuk sementara tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) JO Pasal 112 ayat ( 1 ) JO Pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” pungkasnya. (PM).

Kamis, 07 Mei 2020

Aktifitas Sepekan Staff IPWL Rumah Sehat LPAIC

Makassar/lpaic - Berbagai kegiatan yang dilakukan  Konselor Adiksi dalam seminggu memberikan materi pada klien/residen di IPWL Rumah Sehat LPAIC dengan menampilkan foto-foto setiap staff. Jum'at,(08/05/2020).
ukan

Meditasi
Mulai dari morning meeting yaitu kegiatan yang setiap hari dilakukan untuk mengetahui kondisi klien, memberi motivasi kepada klien, atau antar klien saling memberi motivasi.

 Materi Bullying
Ada Therapeutic Community (TC) yang diberikan oleh Konselor pada semua klien, pengetahuan yang harus diketahui oleh klien agar mendapatkan tahapan-tahapan penyembuhan.

Siraman Qolbu

Makan Sahur
Masih dalam suasana Ramadhan kegiatan spiritual keagamaanpun berlangsung mulai sholat tarawih, sahur hingga berbuka puasa bersama. Namun yang beragama non muslim kegiatan spiritual keagamaan juga diberikan oleh staff.


Spiritual Non Muslim

Sholat Berjamaah

Tidak hanya materi saja para klien juga melakukan kegiatan olah raga untuk menjaga stamina tetap terjaga. Pemberian vitamin rutin diberikan agar ada keseimbangan kesehatan bagi klien.

Pemeriksaan medis

Cek Tekanan Darah

Bagaimana para klien rehabilitasi ini bisa mendaftar ke IPWL Rumah Sehat LPAIC ?

Penjangkauan Oleh Staff &Polisi

Asessmen Awal

UT (Urine Tes)

Tentu mulai proses dari penjangkauan klien hingga tiba di tempat rehabilitasi sesuai prosedur, dilakukan Asessmen pada klien hingga UT (Urine Tes).

Orientasi Klien Baru
Syarat Administrasi

Ciptakan Cinta Negeri
Tahapan berikutnya,seperti yang menjadi tradisi di dalam lembaga IPWL Rumah Sehat LPAIC maka bagi klien yang baru akan diberi sedikit orientasi pertama yang dilakukan oleh para staff di hadapan para klien lama.

Satukan Tekad

Katakan Tidak Pada Narkoba

Harapan kami dari IPWL Rumah Sehat LPAIC agar semua klien bisa kembali sembuh dari kebiasaan buruk dan menyongsong masa depan dengan tidak lagi menyentuh narkoba.(PM)