Sabtu, 09 Mei 2020

Jaringan Narkoba Dikendalikan Dari Lapas, Luar Biasa!

Bungo/lpaic - Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji.S.IK.,M.S.I, melalui Paur Humas Iptu M. Nur membenarkan hal yang diungkap Satresnarkoba Polres Bungo meringkus jaringan Narkoba, yang diduga dikendalikan oleh Napi kasus narkotika di dalam Lapas Kelas II B Muara Bungo. Minggu,(10/05/2020).

Iptu M. Nur menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang berawal dari penangkapan salah satu tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang dicurigai sebagai kurir narkoba.

Dari hasil informasi tersebut Polres Bungo melakukan penyergapan kepada tersangka yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kelurahan Sungai Kerjan, Jum’at siang (07/05/2020) sekira pukul 14.00 WIB, berikut barang bukti yang didapatkan berupa paket sabu seberat 100 gram.

“Dari hasil penggeledahan seorang laki-laki tersebut Polisi berhasil menemukan 2 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang mana saat penggeledahannya turut disaksikan oleh salah satu warga sekitar,” jelasnya.

Diketahui pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (41) warga kelurahan Tanjung Gedang kecamatan Pasar Muara Bungo. Saat Polisi melakukan intrograsi guna pengembangan, tersangka SR mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AF (37).

Setelah dirinya dihubungi oleh HN salah satu Napi Narkoba yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Kelas II B Bungo untuk mengambil paket narkotika tersebut dan mengantarkannya kepada seseorang.

Tersangka AF yang kini masih dalam penyelidikan Polisi tersebut diketahui selama ini tinggal di rumah milik HN di jalan Baharudin, kelurahan Jaya Setia, kecamatan pasar Muara Bungo.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka tempat tinggal AF akhirnya Tim Opsnal menemukan barang bukti paket diduga berisi narkotika berjenis sabu diperkirakan seberat 500 gram atau setengah kilo gram.

Selanjutnya Iptu M Nur juga menuturkan, barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka tersebut di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

“Untuk sementara tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) JO Pasal 112 ayat ( 1 ) JO Pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” pungkasnya. (PM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar